Polres Payakumbuh Amankan 24,97 Gram Sabu dan Empat Pelaku dalam Satu Operasi Penggerebekan

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 19 Mei 2026

PAYAKUMBUH-Selasa 19-05-2026 –Dirgantaraku.com,-Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2026, Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 24,97 gram.

Seluruh penangkapan dan penggeledahan dilakukan di satu lokasi, yakni sebuah rumah di Jorong Dalam Koto Taeh Baruah, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut telah lama menjadi sasaran pengawasan karena dicurigai menjadi tempat aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika secara gelap.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, S.H., M.H., menyebutkan keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial HA (31), RVH (42), RI (34), dan RP (46). Keempatnya kini sudah berada di tahanan kepolisian dan menjalani pemeriksaan mendalam terkait peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

“Benar, saat ini keempat pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkap AKP Gusmanto.

Berdasarkan temuan di lokasi kejadian, dari tangan pelaku HA polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,63 gram yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok. Sementara itu, dari pelaku RVH ditemukan dua paket sabu seberat 1,20 gram beserta peralatan pendukung berupa timbangan digital dan plastik klip. Sedangkan dari pelaku RI dan RP, polisi mengamankan satu paket narkotika tambahan seberat 0,14 gram.

“Berdasarkan barang bukti dan kondisi di lokasi, kami menduga di tempat itu akan diadakan pesta narkoba sekaligus kegiatan pengemasan ulang sabu untuk diedarkan kembali ke masyarakat,” jelas AKP Gusmanto. Pihaknya kini terus mengembangkan kasus ini guna melacak jejak pemasok utama dan memutus rantai peredaran sampai ke akarnya.

AKP Gusmanto menegaskan, keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan kepolisian membersihkan wilayah hukum Payakumbuh dari bahaya narkoba. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa pihak kepolisian tidak akan berkompromi. “Siapapun yang terlibat, apa pun status sosialnya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *