
BUKITTINGGI –Sabtu 06-06-2026,-Fenomena dugaan aksi teror berkedok sosok pocong yang belakangan ini marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, kini mendapatkan sorotan serius dari kalangan ahli hukum. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menilai persoalan ini tidak boleh hanya dianggap sekadar isu mistis, candaan, atau hiburan belaka. Lebih jauh, fenomena ini perlu dicermati secara kritis dari sisi hukum, keamanan, dan ketertiban umum.
Riyan menjelaskan secara tegas bahwa apabila seseorang dengan sengaja melakukan aksi menakut-nakuti menggunakan atribut menyerupai hantu atau cara lainnya hingga menimbulkan keresahan, kepanikan, dan gangguan terhadap ketenangan warga, maka perbuatan tersebut bukan lagi hal sepele, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana.
“Indonesia adalah negara hukum yang tidak pernah mengenal alasan pembenaran atas perbuatan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, meskipun diklaim atas nama hiburan, tradisi, atau candaan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk meneror, mengancam, atau mengganggu ketenangan, maka aparat penegak hukum berhak melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Riyan.
Ditinjau dari perspektif hukum pidana, tindakan yang menimbulkan rasa takut dan keresahan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah aturan, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan penganiayaan atau perlakuan tidak menyenangkan, serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, khususnya jika perbuatan tersebut disertai penyebaran berita bohong yang memicu keonaran. Tidak kalah penting, jika aksi atau isu ini disebarluaskan melalui media sosial hingga memicu kepanikan massal, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih dalam, Riyan menilai bahwa di balik fenomena ini, sering kali terdapat tujuan tertentu. Dalam banyak kasus, isu serupa sengaja diciptakan semata-mata untuk menarik perhatian publik, menaikkan popularitas akun media sosial, hingga dijadikan modus pengalihan isu, atau bahkan sarana untuk melakukan kejahatan lain seperti pencurian dan pemerasan.
“Yang dilihat dari sisi hukum adalah akibat yang ditimbulkan. Jika akibatnya membuat masyarakat takut keluar rumah, aktivitas keseharian terhenti, hingga timbul kerugian materiil maupun batin, maka di situlah pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan,” tegasnya.
Di tengah derasnya informasi yang beredar, Riyan mengingatkan agar masyarakat menjadi pihak yang paling cerdas dalam mencermati dan menyikapi setiap berita yang muncul. Jangan mudah percaya begitu saja terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi terprovokasi untuk ikut menyebarluaskan tanpa mengetahui fakta sesungguhnya. Kewarasan dan ketenangan berpikir masyarakat adalah kunci agar situasi tidak semakin memanas.
Selain peran serta masyarakat, Riyan juga mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan aparat keamanan untuk terus memberikan edukasi agar warga tidak mudah terhasut oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sebagai langkah penyelesaian yang tepat dan terukur, LBH Bukittinggi mendorong lima langkah strategis berikut ini:
Pertama, aparat kepolisian wajib melakukan penyelidikan mendalam atas setiap laporan yang mengandung unsur keresahan publik guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di dalamnya.
Kedua, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan perbuatan yang diduga sengaja meneror, namun sangat dilarang keras melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ketiga, pemerintah daerah bersama tokoh adat dan agama perlu meningkatkan edukasi hukum dan literasi digital, sehingga masyarakat terbiasa berpikir kritis dan cerdas dalam mencermati setiap berita yang beredar, memilah mana yang fakta dan mana yang rekayasa semata.
Keempat, media massa dan para pengguna media sosial diharapkan mengedepankan prinsip verifikasi dan kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi, agar tidak ikut memperkeruh suasana.
Kelima, bagi mereka yang menjadi korban dan mengalami kerugian atau trauma berat akibat aksi teror tersebut, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Di akhir pernyataannya, Riyan kembali menegaskan bahwa hukum harus menjadi landasan utama dalam menyikapi setiap peristiwa yang terjadi.
“Jangan sampai masyarakat hidup dalam ketakutan akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Kita harus menjadi masyarakat yang cerdas, tidak mudah terhasut, dan selalu mengedepankan akal sehat. Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Hukum harus hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar