Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Berhasil Tangkap Buronan 7 Bulan, Pelaku Pencurian Uang Rp150 Juta

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 09 Jul 2026

BUKITTINGGI – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian yang sempat menjadi buronan selama tujuh bulan. Penangkapan ini dilakukan dalam kerangka Operasi SIKAT Singalang 2026 yang menjadi fokus utama pengejaran target operasi tahun ini. Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 22.33 WIB di kawasan Simpang Tarok Dipo, Kota Bukittinggi.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan mendalam terhadap kasus pencurian besar yang terjadi di sebuah toko plastik kawasan Simpang Taluak pada 21 November 2025. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam tempat usaha dan berhasil mengambil uang tunai milik korban senilai Rp150 juta, sebelum akhirnya melarikan diri untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.

Setelah melakukan aksinya, tersangka diketahui telah pergi ke Jakarta dan bersembunyi selama beberapa bulan guna menghindari kejaran hukum. Namun, upaya pelaku untuk menghilang tidak berhasil berkat ketelitian dan kerja keras tim penyidik Polresta Bukittinggi. Berkat pantauan dan pengembangan informasi yang intensif, tim akhirnya memperoleh petunjuk bahwa pelaku telah kembali ke wilayah Kota Bukittinggi.

Segera setelah memperoleh informasi valid tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi yang dituju, tepatnya di kawasan Simpang Tarok Dipo di sekitar tempat tinggal pelaku. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan tersangka sedang duduk di tepi jalan tanpa mencurigai kedatangan aparat. Tanpa perlawanan dan dalam kondisi terkendali, tersangka berhasil diamankan oleh tim dengan lancar.

Tersangka yang telah diamankan bernama Beni (47 tahun), seorang warga Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam dengan pekerjaan sebagai sopir. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Markas Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan tahapan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu perabot berbahan kayu jati berupa model gitar, empat buah kursi kayu jati, satu pasang sandal, serta pakaian berupa jaket denim, satu baju, dan satu celana panjang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Polresta Bukittinggi menegaskan akan melanjutkan seluruh proses hukum secara tuntas, mulai dari penyidikan, pengumpulan bukti, hingga penyerahan berkas perkara beserta tersangka ke penyidik yang berwenang. Hal ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi SIKAT Singalang 2026 untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *