Satres Narkoba Polres Payakumbuh Berhasil Ringkus Dua Pelaku Peredaran Narkotika, Sita 9 Paket Sabu

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 10 Jul 2026

PAYAKUMBUH – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali mencatat keberhasilan dengan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus menyita sembilan paket narkotika jenis sabu, pada Rabu (8/7/2026) malam lalu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Kota Payakumbuh berkat hasil penyelidikan dan informasi akurat yang diterima petugas.

Terduga pelaku pertama berinisial MD (27 tahun) berhasil diamankan di sekitar Jalan Moh. Yamin, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Saat dilakukan penggeledahan fisik maupun di tempat yang digunakan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor tercatat 0,21 gram. Pelaku saat itu diduga sedang membawa dan menyimpan barang haram tersebut tanpa izin yang sah.

Tak lama kemudian, pada waktu yang sama, tim kembali menerima laporan dan segera bergerak menuju lokasi lain untuk melakukan penangkapan. Terduga pelaku kedua berinisial YA (34 tahun) berhasil ditangkap saat sedang berkendara di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari hasil penggeledahan terhadap diri pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 0,87 gram.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Payakumbuh untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik tidak hanya berfokus pada kasus yang tertangkap, namun juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. “Keberhasilan pengungkapan ini bukan kebetulan, melainkan bukti keseriusan kami menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa melalui narkotika,” ujar AKP Gusmanto dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dan berpartisipasi menjaga keamanan bersama. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di ruang penyidikan Satres Narkoba Polres Payakumbuh. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat bagian ini.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x