HEBOH BBM Pertalite Diduga Bercampur Semen Di Sumbar, Rampas Setia 08 Berdaulat Desak Pertamina Bertindak Transparan

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 26 Sep 2026

PADANG – Kabar mengejutkan mengguncang masyarakat Sumatera Barat. Dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang bercampur dengan material semen dilaporkan ditemukan di beberapa SPBU di wilayah Sumbar. Isu ini beredar cepat di media sosial dan grup warga sejak Sabtu (26/9/2026) pagi, memicu keresahan luas karena berdampak langsung pada kerusakan kendaraan warga.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, sejumlah konsumen mengeluhkan adanya endapan aneh berwarna putih kekuningan yang diduga kuat semen di dalam tangki motor dan mobil setelah mengisi Pertalite. Endapan tersebut membuat mesin brebet, sulit dinyalakan, hingga mogok total. Para korban mengaku harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk kuras tangki dan servis, dengan bukti struk pembelian dan foto endapan yang kini mulai viral.

Menanggapi keresahan tersebut, Ketua Divisi Hukum Nasional DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyebut persoalan ini sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. “BBM adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika benar ada yang sengaja mencampuradukkan bahan lain ke dalam BBM, ini bukan sekadar pelanggaran layanan, ini merugikan masyarakat secara langsung dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Syafri kepada wartawan di Padang.

Syafri secara resmi mendesak PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera turun tangan. Ia mengajukan lima tuntutan konkret: pertama, lakukan pengecekan menyeluruh dengan mengambil sampel BBM di SPBU-SPBU terlapor untuk diuji laboratorium. Kedua, lacak titik kontaminasi dari hulu ke hilir, mulai dari terminal BBM, truk tangki, hingga ke SPBU untuk mengetahui di mana letak kebocoran atau dugaan kecurangan terjadi.

Ketiga, ia meminta Pertamina memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Keempat, jika terbukti ada kelalaian, Pertamina wajib bertanggung jawab penuh mengganti kerugian konsumen termasuk biaya perbaikan kendaraan. “Dan kelima, jika ditemukan unsur kesengajaan mencampur bahan berbahaya, kami minta segera serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses pidana,” lanjutnya.

Dari sisi hukum, Syafri mengingatkan bahwa praktik pengoplosan BBM melanggar sejumlah regulasi berat. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti membahayakan nyawa dan harta benda orang lain. Ancaman pidana penjara dan denda besar menanti. Ia menegaskan, konsumen memiliki hak konstitusional atas barang yang layak, aman, dan berkualitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga. Sementara itu, Rampas Setia 08 Berdaulat mengimbau masyarakat Sumbar yang mengalami kejadian serupa agar tidak diam. Simpan bukti kuat berupa foto endapan, video, struk pembelian, dan jika memungkinkan simpan sampel BBM-nya, lalu segera lapor ke pengelola SPBU, Pertamina Call Center 135, atau ke posko pengaduan Rampas. “Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga. Jangan sampai kepercayaan itu dirusak oleh kelalaian atau kelicikan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Syafri.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x