
Payakumbuh – Dirgantaraku.com – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di rumah di Jorong Pabatungan, Kenagarian Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (30/11) pukul 16.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AS (25), warga setempat yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021.
Melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H, Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan atas kecurigaan terhadap tindak tanduk tersangka. Selama penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan barang bukti antara lain: 1 paket sabu seberat 0,17 gram di kantong celana kanan, 9 paket ganja seberat 75,34 gram di tas merk “Kenzie Collection”, dan 1 unit handphone INFINIX warna hijau yang digunakan untuk transaksi.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ungkap AKP Hendra. Tersangka akan diproses hukum secara tegas sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Wali Jorong Pabatungan dan Ketua Pemuda setempat. Saat interogasi, tersangka tidak mengelak dan mengakui barang bukti miliknya.

AKP Hendra juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan praktik tindak pidana narkotika. “Kami tidak akan toleran terhadap pelaku narkoba,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar