
Payakumbuh, 8-12-2025,Dirgantaraku.com-
Peristiwa kebakaran terjadi pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 04.45 WIB dan berhasil dipadamkan total pukul 09.30 WIB hari yang sama. Tim gabungan Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan, yang kemudian dinaikkan status menjadi penyidikan pada tanggal 19 November 2025 karena adanya dugaan tindak pidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran).
PENYEBAB KEBAKARAN
Berdasarkan hasil penyidikan, analisis Olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau, dan keterangan ahli, penyebab kebakaran adalah Open Flame (Nyala Api Terbuka) (bisa dari bara atau penyulutan api), bukan hubungan arus pendek. Hanya ada satu Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia, yang membantah spekulasi yang beredar.

TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain:
1. Mendatangi dan mengolah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Riau (memastikan LAPK di Ex-toko Aprilia).
2. Memeriksa 17 orang saksi (termasuk yang melihat kejadian pertama kali dan yang terlibat pemadaman).
3. Melakukan pemeriksaan ahli forensik oleh Tim Bidlabfor Polda Riau.
4. Mengumpulkan dan menyita barang bukti: surat hasil pemeriksaan TKP, 1 unit DVR, 1 file rekaman CCTV, abu arang, potongan kayu terbakar, dan pakaian tersangka saat kejadian.
5. Memeriksa tersangka inisial “I”.
PENETAPAN TERSANGKA
Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial “I” sebagai tersangka, yang memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.
KRONOLOGIS BERDASARKAN KETERANGAN TERSANGKA (26 AGUSTUS 2025)
ANCAMAN PIDANA
Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
RENCANA TINDAK LANJUT
Polres Payakumbuh akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk proses persidangan.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar