Dua Orang Tersangka Peredaran Sabu Diringkus Polisi Payakumbuh, Salah Satunya Remaja 15 Tahun

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 15 Des 2025

Payakumbuh -Dirgantaraku.com,-Dua orang yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh, saat penyergapan di sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (12/12) sore.

Kedua tersangka (inisial IR dan AM) diketahui saling bekerjasama dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. Penangkapan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus sebelumnya: tersangka HO (kasus terpisah) yang ditangkap di Koto Baru Simalanggang mengaku sabu yang dimilikinya didapat dari IR.

Saat penyergapan, tim Sat Narkoba menemukan IR bersama dengan AM — seorang remaja berusia 15 tahun (di bawah umur). Setelah penggeledahan, polisi mengamankan:

  • 2 paket sabu (berat 0,42 gram) di kantong celana IR
  • 1 paket sabu (berat 1,24 gram) di kantong celana AM

Dari interogasi lapangan, kedua tersangka mengaku seluruh narkotika merupakan milik IR; AM hanya berperan sebagai pendamping dan penyimpan sabu milik IR.

Kasat Narkoba AKP Hendra menyatakan kesal, karena remaja di usia yang seharusnya fokus belajar malah terjerumus dalam peredaran narkotika. Namun ia menegaskan proses hukum tetap akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Kasat juga menghimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pendidikan dasar di rumah, agar generasi muda tidak terjerumus ke pergaulan salah.

“Mari bersama-sama menjaga generasi muda kita agar sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Polisi akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

  • Wartawan:
    Jonni

    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *