
JAKARTA- Ketua Divisi Hukum Nasional Perkumpulan Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., meminta PT Pertamina memberikan pertanggungjawaban dan ganti rugi kepada konsumen apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kerugian masyarakat.
Syafri menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan maupun menyimpulkan bahwa Pertamina telah melakukan kesalahan. Namun, apabila berdasarkan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan ditemukan adanya ketidaksesuaian kualitas BBM dan terbukti menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka hak konsumen harus mendapatkan perhatian serius.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi kalau nanti terbukti ada ketidaksesuaian kualitas BBM yang menyebabkan kendaraan masyarakat mengalami kerusakan atau kerugian lainnya, kami meminta Pertamina bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syafri Yunaldi, S.H.
Syafri menyebut persoalan kualitas BBM bukan hanya menyangkut hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Pemerintah. UU tersebut masih berstatus berlaku, dengan perubahan terakhir antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023.
“Artinya, aspek standar dan mutu BBM merupakan hal yang penting. Karena itu, ketika muncul pengaduan masyarakat mengenai dugaan kualitas BBM, harus ada pemeriksaan yang objektif untuk memastikan fakta sebenarnya,” kata Syafri.
Selain ketentuan di sektor migas, Syafri juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa serta hak memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. UU No. 8 Tahun 1999 saat ini tercatat berstatus berlaku.
Sementara itu, Pasal 19 ayat (1) mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat (2) mengatur bahwa ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
“Dasar hukumnya jelas mengenai hak konsumen. Tetapi tentu kita tetap harus melihat fakta konkret, hasil pengujian, bukti kerugian, dan hubungan sebab akibatnya. Jadi tidak boleh langsung menuduh sebelum ada pembuktian,” tegas Syafri.
Syafri meminta Pertamina melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap BBM yang dipersoalkan masyarakat, termasuk memastikan proses pengambilan dan pengujian sampel dilakukan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan BBM memenuhi standar, sampaikan secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau hasil pengujian membuktikan adanya ketidaksesuaian dan ternyata menimbulkan kerugian konsumen, maka harus ada penyelesaian dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa mengalami kerugian agar menyimpan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi dan kerusakan kendaraan.
Bukti tersebut antara lain:
Syafri menilai, apabila nantinya terdapat bukti kuat bahwa kerugian konsumen memang disebabkan oleh BBM yang tidak sesuai dengan standar atau kualitas yang seharusnya, maka penyelesaian harus memperhatikan hak-hak konsumen.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli dan membayar BBM justru harus menanggung sendiri kerugian apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh produk yang tidak sesuai. Tetapi sekali lagi, semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti,” katanya.
Menurut Syafri, penyelesaian secara transparan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan kualitas produk BBM.
Ketua Divisi Hukum Nasional Perkumpulan Rampas Setia 08 Berdaulat tersebut menyatakan pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan, dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan pembuktian.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar hak masyarakat sebagai konsumen mendapatkan perhatian. Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan secara objektif. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Kalau terbukti, konsumen harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum,” ujar Syafri.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong penyelesaian yang adil dan transparan antara konsumen dengan pihak terkait.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Tidak ada kepentingan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum fakta dan hasil pemeriksaan menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Sumber : Divisi Hukum Nasional
Perkumpulan Rampas Setia 08 Berdaulat
(Rumah Juang Prabowo Subianto)

dirgantaraku.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar