
PAYAKUMBUH –Dirgantaraku.com,-Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh berhasil menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lamposi Tigo Nagari. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran selama kurang lebih enam bulan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. dan Kapolsek Kota Payakumbuh Kompol H. Erman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah keberadaan pelaku terdeteksi, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RN (43 tahun), warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari.
“Tersangka ini dicari berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 2 Oktober 2025, dengan tuduhan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Andrio.
Setelah diamankan, tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Faisal, S.Sos., beserta jajaran segera melakukan pemeriksaan. Dalam interogasi, RN mengakui telah mencuri satu ekor kambing dan mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya.
Dari jaringan pelaku, satu orang bernama RK sudah ditangkap lebih dulu dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Payakumbuh. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial RO masih berstatus DPO dan terus menjadi sasaran pengejaran pihak kepolisian.
“Benar, saat ini RO masih dikejar oleh anggota di lapangan,” tegas Andrio.
Saat ini, tersangka RN beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan kepada tim penyidik untuk diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berupaya menangkap seluruh DPO yang masih buron agar dapat diadili dan menerima sanksi yang setimpal.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar