Asril, SE Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Buka Akses Ekonomi dan Jaga Kelestarian Hutan

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 13 Jun 2026

AGAM – Mewujudkan pengelolaan hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Asril, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Kegiatan dilaksanakan di Masjid Shabar, Jorong Koto Tuo, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, pada Sabtu (13/6/2026).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah unsur penting, antara lain Wali Nagari Simarasok MHD Nurzen, Camat Baso Imran Pangaduan, S.Sos., M.H., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., M.P., pengurus Badan Musyawarah Nagari, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.

Wali Nagari Simarasok, MHD Nurzen, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Asril, SE. Menurutnya, wakil rakyat tersebut telah konsisten memperjuangkan aspirasi warga melalui dana Pokok Pikiran. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Berbagai program yang digulirkan telah memberikan dampak nyata dan mendorong kemajuan usaha masyarakat di nagari ini,” ujarnya. Hal senada disampaikan Camat Baso, Imran Pangaduan, yang berharap sosialisasi ini dapat memperluas pemahaman warga tentang cara mengelola hutan secara produktif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Asril juga berkesempatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan bagi lima lembaga utama di lingkungan Nagari Simarasok. Penyerahan SK tersebut meliputi lembaga Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Alim Ulama, Candiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Pemuda. Penyerahan ini bertujuan agar lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi, lebih optimal, dan terkoordinasi dalam membangun kemajuan nagari.

Selain itu, Asril, SE juga menjelaskan secara rinci pokok-pokok isi Perda tersebut. “Perda ini memberikan akses dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola serta memanfaatkan kawasan hutan secara lestari. Terdapat lima skema pemanfaatan yang diatur, yaitu Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa aturan ini menegaskan hak warga untuk mengembangkan usaha dan mengambil manfaat dari hutan, sekaligus mewajibkan menjaga kelestarian lingkungan. Hak pengelolaan diberikan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, dengan sistem pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat agar berjalan tertib, adil, dan meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak ekosistem.

Lebih lanjut, Asril menyampaikan langkah-langkah pendukung agar manfaat aturan ini dapat dirasakan secara maksimal, di antaranya mendorong warga membentuk kelompok usaha dan koperasi sebagai wadah pengelolaan, penampungan, hingga pemasaran hasil hutan. “Pengelolaan secara berkelompok akan memperkuat posisi tawar dan memberikan nilai tambah ekonomi. Selain itu, kami juga merencanakan pembangunan pusat informasi pariwisata atau front office di Simarasok agar potensi wisata daerah dapat dikelola secara profesional dan menarik lebih banyak pengunjung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, menegaskan bahwa Perda ini menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan pemanfaatan dan pelestarian hutan. Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari warga. Diharapkan melalui pemahaman yang baik, Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, menjaga kelestarian alam, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata di Nagari Simarasok.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *