Ungkap Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Orang dan Sita Sabu serta Pil Ekstasi

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 12 Jun 2026

PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti, Rabu (10/6/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial DS (29) dan MZA (24). Penangkapan ini merupakan hasil deteksi dini dan pengumpulan informasi yang telah dilakukan tim penyidik selama ini terhadap aktivitas salah satu tersangka.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah lama memantau pergerakan tersangka DS. “Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, DS yang saat itu bersama MZA terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu yang siap diedarkan,” jelasnya.

Dari penggeledahan terhadap DS, ditemukan satu paket plastik berisi 28 butir pil ekstasi serta ½ butir pil ekstasi lainnya. Sementara dari MZA, polisi menyita satu paket sabu-sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 10,98 gram pil ekstasi dan 0,75 gram sabu-sabu.

AKP Gusmanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan membiarkan celah sedikit pun bagi peredaran barang haram ini. Kami berkomitmen menjaga Kota Payakumbuh agar tetap kondusif dan terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan MZA disangkakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Keduanya saat ini ditahan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *