
BUKITTINGGI – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat menggelar konferensi pers secara resmi di Kota Bukittinggi, Jumat (10/7/2026), untuk menyampaikan perkembangan terkini penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah yang tengah ditangani oleh Polresta Bukittinggi. Perkara ini telah terdaftar dalam sistem kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B141/VII/2025/SPKTK/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat, yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2025 lalu.
Dalam paparan informasi yang disampaikan, tim hukum mengungkapkan bahwa penyidik Polresta Bukittinggi telah melaksanakan langkah hukum tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial NH. Tersangka diketahui menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman. Ia didakwa terlibat dalam pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 492 KUHP mengenai tindak pidana penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang dugaan penggelapan aset.
Kuasa hukum korban, Ade Muhammad Firman Djambak, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi sorotan publik yang luas, terutama karena tersangka merupakan pelayan publik yang bertugas pada instansi yang memiliki wewenang menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. “Dugaan tindak pidana ini menjadi perhatian serius masyarakat. Seharusnya pegawai di lembaga pertanahan menjadi pelindung hak-hak masyarakat, namun justru diduga menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi,” ujar Ade Firman dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ade Firman mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Bukittinggi yang telah bertindak secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Ia menilai langkah penahanan tersebut merupakan bukti komitmen penegakan hukum nasional dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan rakyat. “Kami berterima kasih kepada jajaran Polresta Bukittinggi yang tidak memandang jabatan atau instansi, namun bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya dengan tegas.

Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan desakan kepada pihak manajemen BPN agar segera mengambil tindakan administratif yang jelas terhadap tersangka. “Kami mendesak Kepala Kantor BPN terkait untuk segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, dilakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak ada korban lain atau modus operandi serupa yang masih berlangsung di wilayah tersebut,” tegas Ade Firman Djambak.

Ade Firman juga menyampaikan harapan besar agar proses penyidikan dapat berjalan tuntas dan mengungkap seluruh jaringan yang mungkin terlibat. “Kami berharap penyidik dapat menggali fakta secara mendalam hingga terungkap siapa saja oknum yang ikut bekerjasama atau menjadi mitra dalam tindakan tersebut. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sepenuhnya di depan hukum,” ujarnya.Ade juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas, mulai dari penyidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga proses di pengadilan.

“Kami akan terus memastikan hak-hak korban dipulihkan, termasuk pengembalian aset tanah yang menjadi sengketa. Kami juga berharap seluruh proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil, sehingga keadilan dapat terwujud dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelayan publik untuk menjaga integritas dan amanah yang diberikan negara,” pungkas Ade Firman Djambak.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar