Mantan Wali Nagari: Tanda Tangan untuk Sertifikat, Bukan Pelepasan Hak Tanah Adat

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 30 Jun 2026

PAYAKUMBUH – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji, yang berada di perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Sidang perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Senin (29/6/2026), menghadirkan satu saksi dari enam orang yang dipanggil. Terdakwa dalam perkara ini adalah Afrizal St. Rumah Tinggi (65), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji.

Saksi yang hadir, Muhammad Risman St. Sinaro (57) yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Agam, mengaku saat menjabat sebagai Wali Nagari Taluak IV Suku pada tahun 2023 pernah menandatangani puluhan dokumen. Ia menyatakan memahami dokumen tersebut hanya sebagai kelengkapan pengurusan sertifikat atau alas hak tanah, bukan sebagai surat pelepasan hak. Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelli Sastrawani, S.H., M.H., memperlihatkan dokumen yang dianggap sebagai surat pelepasan hak dalam persidangan.

“Tahunya saya diminta tanda tangan untuk alas hak, bukan melepaskan hak. Saya tidak membaca keseluruhan isi maupun kop suratnya, hanya diberikan lembaran yang harus ditandatangani. Saat itu saya juga memastikan apakah pejabat lain sudah menandatangani lebih dulu,” jelas Risman. Ia menambahkan, banyaknya dokumen yang harus ditandatangani dan tidak pernah menerima berkas secara utuh membuatnya tidak memeriksa isi secara rinci.

Risman juga mengungkapkan bahwa dirinya baru menyadari adanya persoalan pada tahun 2021, setelah bertemu dengan tokoh adat Inyiak Datuak Panduko. Dari pertemuan itu, ia mengetahui sebagian wilayah tanah adat Kapeh Panji telah bersertifikat dan bahkan diperjualbelikan. Setelah melakukan pengecekan, ia menemukan ada dokumen yang memuat tanda tangan dan stempel yang dinyatakannya palsu. “Tanda tangan itu jelas bukan milik saya, dan stempelnya pun diduga palsu karena kebiasaan kami menandatangani baru kemudian dibubuhi stempel,” tegasnya.

Selama pemeriksaan, saksi menyebut pihak yang paling sering datang meminta tanda tangan adalah Endah Budi Dharma, Hamzah, dan Al Hafiz, dengan arahan dari terdakwa untuk melengkapi administrasi hak nagari. Padahal tujuan awal pengurusan adalah mengembalikan hak pengelolaan tanah kepada masyarakat adat melalui lembaga Pangku Tuo Duo Baleh. Ia baru mengetahui ada surat pelepasan hak atas nama Al Hafiz setelah proses penandatanganan selesai dilakukan.

Menjelang akhir persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurlaili Wulan Rahmawati, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi, S.H., mengajukan permohonan agar tiga saksi yang belum hadir—Endah Budi Dharma, Al Hafiz, dan Hamzah—dipanggil secara paksa. “Mereka sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan. Kehadiran mereka sangat penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini,” ujarnya. Majelis hakim menyatakan akan memanggil kembali saksi tersebut dan memutuskan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *