Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus 3 Pelaku, Sita 40 Paket Sabu

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 18 Jul 2026

PAYAKUMBUH – Gencar memberantas peredaran gelap zat terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mencatatkan keberhasilan. Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu dalam operasi penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, Kamis (16/7/2026). Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian memutus rantai narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menjelaskan operasi bermula dari penangkapan terduga pelaku berinisial FA (29) di kawasan Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas menyita satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram dari tangan tersangka.

Dari pemeriksaan awal, FA mengakui barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial SJ. Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan menelusuri keberadaan pemasok yang dimaksud. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak lokasi persembunyian kelompok tersebut.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan SJ (29) yang saat itu sedang mengonsumsi sabu bersama SY (32) di sebuah hunian tidak jauh dari tempat penangkapan pertama,” ungkap AKP Gusmanto. Penggeledahan di lokasi menemukan simpanan barang bukti yang jauh lebih besar.

Petugas menyita sebanyak 39 paket sabu siap edar yang dikemas rapi dalam plastik klip bening dengan total berat kotor mencapai 5,15 gram. Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan guna melengkapi berkas perkara. Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Gusmanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berani bergerak di dunia narkotika. “Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan profesional, baik untuk membongkar jaringan maupun menindak tegas pelaku. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Ketiga terduga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x