Dari Bukittinggi ke Bali, Riyan Permana Putra Tembus Panggung Hukum Nasional

3 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 13 Sep 2026

Bukittnggi — Nama Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang selama ini dikenal luas di dunia hukum Sumatera Barat, kini mulai menorehkan jejak di panggung hukum nasional. Advokat asal Bukittinggi itu dipercaya memimpin tim hukum mendampingi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan perdagangan pakaian bekas impor yang bergulir di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Perkara yang dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini menyita perhatian publik karena nilai perputaran dananya disebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Bagi Riyan, kehadirannya di Denpasar bukan sekadar perpindahan lokasi persidangan. Langkah ini menandai perluasan kiprahnya dari advokat yang selama ini dikenal di tingkat regional, kini mulai diperhitungkan dalam menangani perkara berskala nasional. Di bawah koordinasinya, tim hukum yang terdiri dari Gusti Prima Maulana, S.H., Faizal Perdana Putra, S.H., Ahsanul Raihan, dan Khairunisa, S.H., bekerja secara kolektif merumuskan strategi pembelaan yang komprehensif dan terukur.

Perkara yang ditangani Riyan bukan perkara sederhana. Selain menyangkut 846 bale pakaian impor yang disita sebagai barang bukti, kasus ini juga berkembang ke ranah dugaan TPPU dengan aset dan transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah, termasuk armada bus antarkota dan rekening tersangka. Meski sorotan publik terpusat pada besarnya angka kerugian negara, Riyan justru mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan pada koridor pembuktian yang objektif.

“Kami datang bukan hanya untuk membela klien, tetapi memastikan hukum bekerja secara benar. Setiap unsur pidana harus dibuktikan secara terang, tidak cukup hanya dengan melihat besarnya nilai transaksi atau jumlah barang. Asal-usul barang, aliran dana, dan keterkaitannya dengan unsur pidana yang didakwakan semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” tegas Riyan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan tim pembela adalah perubahan tuntutan pidana antara tingkat pertama dan proses banding. Penuntut Umum pada tingkat pertama menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, namun dalam Memori Banding justru meminta pidana 7 tahun penjara beserta denda Rp7 miliar. Padahal, Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar berat atau ringannya hukuman. Yang lebih mendasar adalah kepastian hukum dan konsistensi posisi Penuntut Umum. Apabila tidak terdapat fakta baru yang substansial, perubahan tuntutan yang jauh lebih berat pada tingkat banding harus memiliki dasar yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Riyan, yang juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1174 K/Pid/1994 sebagai salah satu landasan argumentasi tim pembela.

Bagi Riyan, kasus di Bali ini adalah bukti bahwa advokat dari daerah juga mampu berdiri setara di ruang hukum nasional. “Reputasi tidak dibangun dari besarnya nilai perkara, melainkan dari bagaimana kita mempertahankan prinsip hukum di tengah tekanan apa pun. Dari Bukittinggi, kami ingin menunjukkan bahwa kemampuan, integritas, dan keberanian berargumentasi tidak mengenal batas wilayah,” pungkasnya. Perjalanan Riyan menuju panggung hukum nasional pun baru saja dimulai.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x