
BUKITTINGGI –Jumat 10-07-2026,-Perdebatan dan ketidakpastian terkait penataan kios pedagang di kawasan depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) mulai mendapatkan kejelasan. Advokat Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang hadir mendampingi puluhan pedagang terdampak, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal penataan ruang, melainkan uji komitmen negara hukum dalam melindungi hak-hak warga yang menggantungkan hidup dari usaha kecil. “Kita harus melihat ini sebagai momen bagaimana negara hukum berperan menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa merugikan mata pencaharian mereka. Penyelesaian ini harus berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Riyan Permana Putra.
Saat ini, sengketa terkait 30 kios tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nomor register perkara PN BKT-09072026WF1. Seluruh proses dan hak-hak para pedagang berada di bawah pengawasan dan pembinaan dari Kantor Hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. & Rekan, memastikan bahwa setiap tahapan penyelesaian dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, puluhan keluarga pedagang yang berjumlah sekitar 30 kepala keluarga sempat mengalami kegelisahan. Bagi mereka, kios sederhana di kawasan tersebut bukan sekadar tempat berdagang, melainkan sumber utama untuk membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka setiap harinya. Kehadiran Riyan Permana Putra menjadi penanda bahwa hak-hak warga kecil ini akan diperjuangkan melalui jalur yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, S.STP, M.Si., memberikan penjelasan resmi kepada awak media guna meluruskan informasi yang sempat beredar dan memberikan kepastian hukum serta kepastian usaha bagi para pedagang. Menurut Rofie, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi bukanlah tindakan penggusuran sepihak, melainkan sebuah program peningkatan kualitas fasilitas dan penataan ruang yang tertib sesuai peraturan daerah.
Dalam penjelasannya, Kadispar mengungkapkan bahwa selama ini para pedagang telah membayar retribusi sesuai ketentuan, namun lokasi kios tersebut terbukti berada di area yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GBS) serta tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. “Selama musim liburan, jalur di loket depan TMSBK menjadi sangat sempit dan membuat pengunjung berdesakan. Hal ini tentu mengganggu kenyamanan wisatawan sekaligus membahayakan keselamatan bersama,” jelas Rofie Hendria.
Lebih lanjut, Rofie menegaskan bahwa solusi yang disusun adalah upaya menaikkan kelas fasilitas, bukan mematikan usaha. “Kami ingin meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung sekaligus menjamin keberlangsungan usaha para pedagang. Jadi, ini bukan menggusur, melainkan melakukan revitalisasi agar semua pihak mendapatkan keuntungan dan kenyamanan,” tambahnya dengan tegas.

Sebagai solusi konkret dan transparan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyiapkan kawasan komersial baru di Plaza Pasar Atas untuk menampung seluruh 30 pedagang terdampak. Langkah penataan ini sejalan dengan program Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026 yang menjadi prioritas utama Pemko Bukittinggi. Revitalisasi TMSBK juga bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana wisata, mengingat kawasan ini merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata dengan capaian mendekati Rp20 miliar per tahun. Dengan penataan yang tertib dan modern, diharapkan TMSBK semakin berkembang menjadi destinasi unggulan yang mampu mengharumkan nama Bukittinggi tanpa meninggalkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.


dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar