Solusi Fleksibel BPJS Kesehatan Lunasi Tunggakan Iuran, Bisa Dicicil Hingga 36 Bulan

2 menit membaca
Jonni
Berita Terkini, News - 23 Mei 2026

Bukittinggi –Sabtu 23-05-2026,-Dirgantaraku.com,-BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama dalam hal penyelesaian tunggakan iuran. Salah satu langkah nyata yang dihadirkan adalah pembaruan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) menjadi NEW REHAB 2.0, sebuah alternatif cerdas agar peserta dapat melunasi kewajiban keuangan dengan cara yang lebih ringan dan terjangkau.

Keunggulan utama program ini dibandingkan versi sebelumnya adalah perluasan sasaran peserta. Jika sebelumnya hanya menyasar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kini NEW REHAB 2.0 juga terbuka bagi peserta yang telah beralih status ke segmen lain—seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI)—namun masih memiliki sisa tunggakan saat terdaftar sebagai peserta mandiri di masa lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menjelaskan bahwa pembaruan ini memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang kini status kepesertaannya sudah berubah, namun masih memiliki kewajiban pembayaran sebelumnya.

“NEW REHAB 2.0 adalah penyempurnaan dari program REHAB. Peserta yang dulunya terdaftar sebagai PBPU atau BP, meskipun saat ini sudah aktif di segmen lain seperti PPU atau PBI, tetap kami berikan akses untuk melunasi tunggakan secara bertahap. Kami berharap metode cicilan ini meringankan beban, terlebih bagi mereka yang beralih segmen, di mana jangka waktu pembayaran bisa ditempuh hingga 36 bulan. Tentu tujuan utamanya adalah mengajak peserta yang menunggak agar segera mengaktifkan kembali status kepesertaannya,” ungkap Haris.

Ia juga merinci syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program ini, yang dibedakan berdasarkan status kepesertaan:

  • Peserta PBPU/BP yang tidak beralih segmen: Memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan. Jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan atau setara dengan setengah dari jumlah bulan tunggakan.
  • Peserta PBPU/BP yang telah beralih segmen: Memiliki tunggakan iuran minimal 2 bulan. Jangka waktu cicilan fleksibel, minimal 1 bulan iuran atau senilai Rp35.000 per bulan, hingga maksimal 36 bulan.

Selain persyaratan yang jelas, kemudahan juga ditawarkan melalui tata cara pendaftaran. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, karena seluruh proses dapat diselesaikan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

“Peserta cukup membuka aplikasi Mobile JKN, pilih fitur REHAB, lalu ikuti petunjuk langkah demi langkah hingga selesai. Di sana, peserta juga bisa memilih jangka waktu pencicilan yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan. Satu hal yang perlu diperhatikan, pastikan alamat email yang terdaftar sudah benar sebelum memasukkan nomor PIN. Jika tampilan notifikasi berhasil muncul, berarti proses pendaftaran sudah selesai,” tegas Haris.

Kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan program ini pun mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat.

  • Wartawan:
    Jonni
    No KTA 12.4/DGR/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *